Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar).

ZURAHMAH, ZURAHMAH (2014) Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar). Diploma thesis, universitas negeri makassar.

[img] Text
ZURAHMAH..docx

Download (18kB)

Abstract

ABSTRAK ZURAHMAH. 2014. Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan (Studi Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar). Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan 2) untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul pada Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Penelitian ini adalah penelitian Studi Kasus (Case Study Research), yang desainnya untuk mendeskripsikan secara kualitatif mengenai Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Populasi sekaligus sampel dalam penelitian ini adalah satu perkara pertanahan yang mewakili penetapan suatu gugatan yang dapat diterima dan satu perkara pertanahan yang mewakili penetapan suatu gugatan yang tidak dapat diterima pada tahun 2013. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik wawancara (interview) dan teknik dokumentasi. Selanjutnya data yang ada diolah secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara baik dalam penetapan perkara pertanahan yang dapat diterima maupun perkara pertanahan yang tidak dapat diterima. 2) Hambatan-hambatan yang umumnya timbul pada Pelaksanaan Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) dalam Penyelesaian Perkara Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, yaitu a) Pada Tahap Pemeriksaan Administratif oleh Staf Kepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, hambatan yang biasa terjadi adalah pihak pengggugat belum siap ketika mengajukan gugatannya dalam hal ini berkenaan dengan lampiran-lampiran pada Pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang harusnya dipenuhi sebagai syarat untuk mengajukan gugatan. Dan b) Pada Tahap Tata Cara Penolakan (Dismissal Procedure) oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, hambatan yang biasa terjadi adalah ketika pihak penggugat dan pihak tergugat atau salah satu pihak tidak dapat memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar untuk memberikan penjelasan/keterangan yang dapat meyakinkan ketua pengadilan dalam menetapkan suatu perkara pertanahan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS EKONOMI > Pendidikan Akuntansi
Divisions: ?? sch_hum ??
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 25 Apr 2016 07:11
Last Modified: 25 Apr 2016 07:11
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/254

Actions (login required)

View Item View Item