PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR UTARA

Ade Erfina, A.Dian (2019) PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR UTARA. Diploma thesis, Universitas Negeri Makassar.

[img]
Preview
Text
Jurnal Skripsi Dayen.pdf

Download (333kB) | Preview

Abstract

PENERAPAN TAX AMNESTY (PENGAMPUNAN PAJAK) DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MAKASSAR UTARA Oleh: A.Dian Ade Erfina Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Makassar Email: andidianadeerfina03@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu untuk mengetahui atau menggambarkan kenyataan dari kejadian yang diteliti hingga memudahkan peneliti untuk mendapatkan data yang objektif dalam rangka mengetahui bagaimana Penerapan Tax Amnesty dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara Hasil penelitian yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat disimpulkan mengenai Penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) berjalan dengan baik di lihat dari indikator pengungkapan, tebusan, tuntas sudah berjalan maksimal dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan di lihat dari indikator patuh terhadap kewajiban administratif dan patuh terhadap kewajiban tahunan tidak berjalan maksimal atau kurang baik pada Kantor Pelayanan Pajak Paratama Makassar Utara . Penerapan Tax Amnesty tidak berhubungan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penerapan Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) sudah baik di terapkan namun kepatuhan Wajib Pajak terus menurun hal ini dapat di lihat bahwa masih banyak Wajib Pajak tidak melakukan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS ILMU SOSIAL > Ilmu Administrasi Negara
Divisions: FAKULTAS ILMU SOSIAL
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 23 Dec 2019 02:40
Last Modified: 23 Dec 2019 02:40
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/16233

Actions (login required)

View Item View Item