Adat Perkawinan Masyarakat Bugis Dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo.

NASRIAH, KADIR (2015) Adat Perkawinan Masyarakat Bugis Dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo. Diploma thesis, universitas negeri makassar.

[img] Text
BAB I (Repaired).docx

Download (164kB)

Abstract

ABSTRAK NASRIAH KADIR, 2015. Adat Perkawinan Masyarakat Bugis Dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Doping Kecamatan Penrang Kabupaten Wajo. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan : (1) Mengatahui bentuk adat perkawinan masyarakat bugis di desa doping kecamatan penrang kabupaten wajo; (2) Mengetahui apakah bentuk perkawinan tersebut sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; (3) Mengetahui apakah perkawinan masyarakat bugis di desa doping masih sesuai dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi, wawancara serta dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Tokoh masyarakat di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo sebanyak 6 orang. Sampel dalam penelitian ini menggunakan sampel populasi. Analisis data yang digunakan adalah mendeskripsikan hal-hal berdasarkan hasil pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) bentuk pelaksanaan perkawinan adat bugis di awali dengan tahap-tahap sebagai berikut: tahap penjajakan (Mammanu’manu, Mappesek-pesek, Mattiro), kunjungan lamaran (Madduta), penerimaan lamaran (Mappetuada, Mappasiarekkeng), jenjang pernikahan (ritual sebelum akad nikah seperti, Mabedda, Mappasau, Manre Lebbe atau Khatam Qur’an, Mappacci. Dan ritual setelah akad nikah seperti, Mappasikarawa, Jai Kamma atau Maloange Lipa); (2) Masyarakat bugis di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo dalam proses pelaksanaan perkawinan tidak menyalahi agama dan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan yang dimaksud masyarakat bugis menegenai tata cara pelaksaanaan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu dalam proses pelaksanaan perkawinan adalah syarat sah perkawinan, tujuan perkawinan, umur, dan mahar; (3) Masyarakat bugis di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo dalam pelaksanaan perkawinan ataupun sebelum pelaksanaan perkawinan sesuai dengan perkembangan zaman dan tradisi adat yang ada di Desa Doping Kec. Penrang Kab. Wajo. Dan yang sesuai dengan perkembangan zaman yaitu alat musik taradisional ke alat musik modern seperti elekton, dan baju pengantin.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS ILMU SOSIAL > Pendidikan Kewarganegaraan PPKn
Divisions: FAKULTAS ILMU SOSIAL
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 25 Apr 2016 06:54
Last Modified: 05 Mar 2018 02:20
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/240

Actions (login required)

View Item View Item