Kepatuhan Hukum Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo

ARIFUDDIN, BASO (2014) Kepatuhan Hukum Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. Diploma thesis, Universitas Negeri Makassar.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK BASO ARIFUDDIN. 2014. Kepatuhan Hukum Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Tingkat kepatuhan hukum masyarakat dari segi compliance dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. 2) Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, yang mana populasinya adalah semua wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang bertempat tinggal di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo yang berjumlah 684 wajib pajak. Sedangkan sampelnya adalah 10 % dari jumlah populasi yaitu 68 wajib pajak yang diambil dengan menggunakan teknik sampling acak sederhana (simple random sampling). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik angket, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis persentase, dimana data diolah dan disajikan dalam bentuk tabel frekuensi. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa: 1) Tingkat kepatuhan hukum masyarakat dari segi compliance dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Paria Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo berada dalam kategori rendah dengan persentase 55 %, hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan hukum masyarakat tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2) Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan adalah hanya sebatas rutin mengingatkan masyarakat untuk segera membayar hutang pajaknya serta memberikan teguran langsung secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat yang menunggak hutang pajaknya. Sejauh ini pemerintah tidak pernah menjatuhkan sanksi yang tegas kepada masyarakat yang tidak patuh, dan juga belum pernah diadakan penyuluhan hukum mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS ILMU SOSIAL > Pendidikan Kewarganegaraan PPKn
Divisions: FAKULTAS ILMU SOSIAL
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 20 Feb 2017 01:32
Last Modified: 20 Feb 2017 01:32
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/2120

Actions (login required)

View Item View Item