Tinjauan Tatacara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa.

AYU REZKY, ANITA CITRA (2015) Tinjauan Tatacara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Diploma thesis, UNIVESITAS NEGERI MAKASSAR.

[img] Text
ANITA CITRA AYU REZKY. 2014.doc

Download (27kB)

Abstract

ABSTRAK ANITA CITRA AYU REZKY. 2014. Tinjauan Tatacara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Tugas Akhir, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Makassar. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu pajak yang berlaku yaitu Pajak Penghasilan yang terdiri dari PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 4 Ayat 2. PPh Pasal 22 adalah pajak yang dibayar dalam tahun berjalan melalui pemungutan oleh bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badanbadan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Dalam PPh Pasal 22, bendaharawan instansi pemerintah ditunjuk menjadi salah satu pemungut PPh Pasal 22 sehingga berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tatacara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011. Variabel dalam penelitian ini adalah tatacara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa, yaitu melihat kesesuaian atau kepatuhan Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam melakukan tatacara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pasal 22. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah bahwa tatacara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa cukup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011, karena Bendaharawan Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22, namun tidak melakukan pelaporan PPh Pasal 22. Kata Kunci : Pajak; Pajak Penghasilan; Pajak Penghasilan Pasal 22; Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22; Pemungutan, Penyetoran, dan Pela

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS EKONOMI > Akuntansi
Divisions: FAKULTAS EKONOMI
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 02 Feb 2017 02:34
Last Modified: 02 Feb 2017 02:34
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/2030

Actions (login required)

View Item View Item