Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan

Muhammad, Hasan Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan. Cara Baca, Makassar. ISBN 978-602-1175-08-8

[img]
Preview
Text
New Doc 2018-05-17 (3).pdf

Download (450kB) | Preview

Abstract

Melihat kondisi nyata ekonomi kerakyatan yang berkembang di Indonesia, memang kurang mendapat pengaruh yang nyata dalam sistem ekonomi di Indonesia. Peran ekonomi kerakyatan ini seakan-akan digantikan dengan peran sistem ekonomi dunia seperti liberalisme yang berbeda dengan watak dan budaya bangsa Indonesia. Liberalisme adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang. Ekonomi kerakyatan mungkin menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka. Namun seiring berjalannya waktu,ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi. Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia ) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantara mereka adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia. Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya dibawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi. Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Koperasi dan UMKM adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Eksistensi UMKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi, dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UMKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat. Koperasi sangat diperlukan sebagai benteng mempertahankan dan memajukan ekonomi Indonesia. Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari pada nilai kapitalisme. Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UMKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati. Ekonomi kerakyatan, yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem yang harusnya dikembangkan pada perekonomian Indonesia sesungguhnya adalah sistem ekonomi kerakyatan pada 3 sektor yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Dari ketiganya, Koperasi dijadikan sebagi dasar pengaturan kegiatan perekonomian nasional. Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia adalah implikasi dari perkembangan sistem perekonomian kerakyatan di Indonesia. Pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya undang-undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan Koperasi. Prinsip yang ditanamkan dalam sistem perkoperasian adalah pengaruh secara nyata dalam kegiatan perekonomian secara Indonesia sesungguhnya dapat dirasakan. Berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia periode 2009-2013 mencapai rata-rata 5,9% per tahun yang merupakan pertumbuhan ekonomi tertinggi, setelah Indonesia mengalami krisis, tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin melebar. Maka bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan Koperasi dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan. Implikasi dan perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan memang harus dikembangkan dengan memperhatikan kondisi yang ada. Pengembangan saat ini bisa kita lihat dengan adanya penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi msyarakat, maupun progam ekonomi pro rakyat. Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut: (1) tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota   masyarakat; (2) terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar; (3) terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat; (4) terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat; dan (5) terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi. Dalam situasi perekonomian dunia yang semakin cepat ini kehadiran Koperasi yang mandiri dan mampu secara agregat sangatlah dibutuhkan. Mengingat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi mandiri akan mampu mberkontribusi pada perekonomian secara nasional. Peran serta masyarakat dan pemerintah harus ada dalam pengembangan koperasi yang dapat berkembang secara cepat. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian merupakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok konsumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekonomi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks, karena selain pemerintah dan swasta sebenarnya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu mendapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat berada di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sendiri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas. Koperasi merupakan bentuk dari implementasi ekonomi kerakyatan, sistem perekonomian yang lebih mementingkat kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak bukan orang per orang. Bentuk organisasi ekonomi ini, selain merupakan konstituen sistem ekonomi kerakyatan, juga merupakan bentuk organisasi ekonomi yang cocok bagi karakteristik bangsa Indonesia yang lebih bersifat “homo societas” daripada “homo economicus” yakni lebih mengutamakan hubungan antar manusia daripada kepentingan ekonomi atau materi. Koperasi sebagai wahana persatuan dan berperan sertanya rakyat dalam kegiatan ekonomi yang efektif dan produktif yang merupakan tujuan dari rangkaian usaha yang diselenggarakan, sehingga makin dekat degan tujuan perekonomian yang direncanakan oleh Pancasila dan UUD 1945. Selain pengembangan koperasi, pengembangan sektor UMKM juga perlu untuk dilakukan. Pengembangan UMKM memiliki beberapa keunggulan komparatif terhadap usaha besar. Keunggulan tersebut antara lain dilihat dari sisi permodalan, pengembangan usaha kecil memerlukan modal usaha yang relatif kecil dibanding usaha besar. Disamping itu juga teknologi yang digunakan tidak perlu teknologi tinggi, sehingga pendiriannya relatif mudah dibanding usaha besar. Motivasi usaha kecil akan lebih besar, mengingat hidup matinya tergantung kepada usaha satu-satunya. Seseorang dengan survival motive tinggi tentu akan lebih berhasil dibandingkan seseorang yang motivasinya tidak setinggi itu. Selain itu adanya ikatan emosional yang kuat dengan usahanya akan menambah kekuataan para pengusaha kecil dalam persaingan. UMKM juga memiliki kemampuan yang tinggi untuk menyesuaikan dengan pola permintaan pasar, bahkan sanggup melayani selera perorangan. Berbeda dengan usaha besar yang umumnya menghasilkan produk masa (produk standar), peerusahaan kecil produknya bervariasi sehingga akan mudah menyesuaikan terhadap keinginan konsumen. Disamping itu juga mempunyai kemampuan untuk melayani permintaaan yang sangat spesifik yang bila diproduksi oleh perusahaan skala besar tidak efisien (tidak menguntungkan). UMKM merupakan tipe usaha yang cocok untuk proyek perintisan. Sebagian usaha besar yang ada saat ini merupakan usaha sekala kecil yang telah berkembang, dan untuk membuka usaha skala besar juga kadangkala diawali dengan usaha sekala kecil. Hal ini ditujukan untuk menghindari risiko kerugian yang terlalu besar akibat kegagalan jika usaha yang dijalankan langsung besar, sebab untuk memulai usaha dengan skala besar sudah barang tentu diperlukan modal awal yang besar juga. Perdagangan bebas telah memberikan peluang kepada para pengusaha di dalam negeri untuk dapat menjual produknya ke luar negeri. Dengan dibukanya perdagangan bebas maka barier/penghambat untuk masuk ke suatu negara menjadi tidak ada lagi. Dengan perkataan lain pergerakan barang dari suatu negara ke negara lain menjadi mudah tanpa ada penghambat. Disamping itu dengan adanya depresiasi rupiah, maka perdagangan luar negeri (ekspor) menjadi lebih terbuka dengan memanfaatkan persaingan harga. Dalam penulisannya, penulis membuat buku ini ke dalam 3 bagian, yaitu Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan. Buku ini merupakan penyempurnaan dan kelanjutan dari buku penulis sebelumnya yang telah diterbitkan dalam 2 jilid. Jilid pertama berjudul “Koperasi: Pengantar, Sejarah Ideologi dan Perkembangannya di Indonesia”, sedangkan jilid kedua berjudul “Koperasi: Manajemen dan Strategi Pemberdayaannya di Indonesia” yang keduanya diterbitkan oleh Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar pada tahun 2010. Buku yang ada di tangan pembaca saat ini merupakan ekstensifikasi dari kedua jilid buku tersebut. Penerbitan buku ini dimaksudkan untuk dapat menyajikan kepada masyarakat, khususnya para mahasiswa, pengetahuan tentang perkoperasian, UMKM, dan kewirausahaan serta letak benang merah diantara ketiga konsep tersebut. Tujuan utama penulisan buku ini adalah untuk melengkapi literatur-literatur buku ajar di tingkat perguruan tinggi, khususnya yang menyangkut tentang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan. Sebagai buku ajar (text book), buku ini sangat relevan untuk digunakan dalam mata kuliah Pengantar Koperasi, Sejarah Ideologi Koperasi, Manajemen Koperasi dan Koperasi Indonesia, Kewirausahaan, serta Ekonomi Koperasi dan UMKM yang kesemuanya merupakan mata kuliah wajib di jenjang Strata 1 (S1), khususnya pada Program Studi Pendidikan Ekonomi dan Pendidikan Koperasi. Namun, terlepas dari tujuan utamanya sebagai buku ajar, buku ini juga sengaja disusun untuk menjadi referensi dalam penulisan skripsi dan tesis, khususnya yang menyangkut tentang koperasi dan ekonomi kerakyatan. Sebagian besar bahan atau referensi yang dijadikan rujukan dalam buku ini bersumber dari hasil-hasil penelitian di Indonesia maupun dari negara-negara lainnya, baik yang terdapat dari jurnal nasional maupun jurnal internasional. Selain itu, buku ini juga dapat dimanfaatkan oleh praktisi-praktisi koperasi dalam rangka pengelolaan koperasi. Meskipun kita telah memahami bahwa koperasi dan UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, namun para ahli koperasi maupun praktisi-praktisi koperasi tidak memiliki perspektif yang sama tentang praktik pengelolaan koperasi yang ideal di Indonesia. Hal tersebut merupakan hal yang wajar melihat berbagai dimensi sosial ekonomi yang menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia. Namun, di tengah terjadinya perbedaan pendapat tersebut, paling tidak mahasiswa maupun praktisi-praktisi koperasi dan UMKM memahami tentang konsep, ide dasar dan perkembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. Buku ini disusun dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama, buku ini mencoba menawarkan tentang berbagai hal yang menyangkut tentang konsep dasar koperasi dan kewirausahaan. Semua pengetahuan dasar tentang koperasi dan kewirausahaan sangat diperlukan oleh mahasiswa maupun calon-calon praktisi koperasi dalam mengembangkan koperasi di masyarakat, baik dalam proses pendidikan di sekolah maupun dalam praktik keseharian di lapangan. Kedua, kami mencoba menerangkan perkembangan gerakan koperasi di Indonesia melalui pendekatan sejarah. Mengapa harus melalui pendekatan sejarah? Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang cukup menarik karena terkadang ada anggapan bahwa sejarah merupakan hal yang membosankan, sehingga segala hal yang diterangkan melalui pendekatan sejarah akan menjadi sesuatu yang membuat mahasiswa atau pembaca kurang tertarik. Meskipun demikian, menurut kami, hal tersebut merupakan hal yang sangat penting karena jika diteliti melalui pendekatan sejarah, gerakan koperasi di Indonesia maupun di negara-negara lainnya tidak terlepas dari adanya upaya untuk meningkatkan kemakmuran hidup, khususnya bagi kaum marginal yang terpinggirkan. Paling tidak melalui pendekatan ini, kami ingin menjelaskan kepada para pembaca bahwa koperasi jika dikelola dengan baik akan senantiasa mampu mencapai tujuan idealnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, karena hal tersebut telah terbukti melalui rentetan sejarah keberhasilan-keberhasilan koperasi di negara-negara maju.

Item Type: Book
Subjects: KARYA ILMIAH DOSEN
Universitas Negeri Makassar > KARYA ILMIAH DOSEN
Depositing User: Muhammad Hasan
Date Deposited: 03 Jul 2018 11:36
Last Modified: 03 Jul 2018 11:36
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/9387

Actions (login required)

View Item View Item