Studi Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar

RAHMAH, AULIYA (2017) Studi Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. S1 thesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
AULIYAH RAHMAH.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ARTIKEL.pdf

Download (387kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diharapkan mampu memberikan hukuman bagi pelaku KDRT. Namun, kenyataannya masih banyak kasus yang tidak diselesaikan sesuai dengan UU PKDRT dan hanya diselesaikan melalui mediasi. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (i) Apa yang menyebabkan menurunnya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Makassar? (ii) Apa yang menyebabkan seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga? (iii) Bagaimana penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kota Makassar? Tujuan penelitian ini adalah (i) Untuk mengetahui penyebab menurunnya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Makassar; (ii) Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga; (iii) Untuk mengetahui penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kota Makassar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) Penyebab menurunnya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polrestabes Makassar diantaranya: a) hukum atau undang-undang; b) penegak hukum; c) sarana atau fasilitas; dan d) masyarakat; (ii) Faktor penyebab seseorang melakukan kekerasan dalam rumah tangga yaitu: a) faktor ekonomi karena pelaku yang berhenti bekerja; dan b) faktor perilaku misalnya perilaku buruk pelaku (suami) yang pecandu alkohol (suka mabuk-mabukan) dan kecemburuan.; (iii) Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh pihak kepolisian dilakukan melalui dua cara yaitu a) jalur hukum dan b) mediasi;

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: PASCASARJANA > Hukum dan Kewarganegaraan
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 21 Dec 2017 06:46
Last Modified: 21 Dec 2017 06:46
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/4374

Actions (login required)

View Item View Item