Analisis Pelayanan Penyaluran Tunjangan Pendidik Pada Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa

NURHAJA HANDAYANI (2023) Analisis Pelayanan Penyaluran Tunjangan Pendidik Pada Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

[img] Text
Jurnal Nurhaja Handayani 1843042019 .pdf

Download (283kB)

Abstract

NURHAJA HANDAYANI. 2023. Analisis Pelayanan Penyaluran Tunjangan Pendidik Pada Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Skripsi. Dibimbing oleh Syamsurijal Basri S.Pd., M.Pd dan Irmawati S.Pd., M.Pd ; Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini mengkaji tentang pelayanan penyaluran tunjangan pendidik yang meliputi persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu pelayanan, biaya/tarif; produk pelayanan; dan penanganan pengaduan, saran dan masukan pada bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Tujuan peneitian ini untuk mengetahui komponen standar pelayanan penyaluran tunjangan pendidik. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Pengecekan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa akan memberikan pelayanan berupa penyaluran tunjangan pendidik kepada pendidik yang telah memenuhi syarat untuk diberikan pelayanan (2) tunjangan pendidik akan segera disalurkan apabila SKTP pendidik telah diterbitkan (3) proses penyaluran pendidik paling cepat 1-5 hari dari mulai diterbitkannya SKTP pendidik dan paling lama prosesnya hingga 14 hari (4) pelayanan yang dilakukan tidak memungut biaya dari pendidik yang melakukan pelayanan dan dana tunjangan pendidik langsung disalurkan oleh pusat tanpa melalui Dinas Pendidikan (5) pendidik mendapatkan jasa pelayanan adminitrasi berupa mendapatkan SKTP, tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan tambahan sebesar Rp250.000,00/bulan, dan potongan pajak BPJS 1% (6) sarana dan prasarana untuk pengaduan, saran dan masukan berupa whatsapp, email, website, instagram, aplikasi SPAN Lapor atau bisa datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Pendidik merasa cukup puas dengan pelayanan yang didapatkan walaupun terdapat kendala waktu pelayanan yang menyebabkan pelayanan menjadi terhambat.

Item Type: Article
Subjects: ILMU PENDIDIKAN > ADMINISTRASI PENDIDIKAN - (S1)
ILMU PENDIDIKAN
Divisions: FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
Depositing User: Unnamed user with username pustakawanfip
Date Deposited: 28 Jul 2023 06:09
Last Modified: 28 Jul 2023 06:09
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/33201

Actions (login required)

View Item View Item