MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE

WAHYUDI, DIAN (2016) MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PAREPARE. S1 thesis, Universitas Negeri Makassar.

[img] Text
DIAN WAHYUDI.doc

Download (139kB)

Abstract

Abstrack : This study aims to: (1) revealed a picture of the quality management system at the University of Muhammadiyah Parepare, (2) implementation of a quality management system at the University of Muhammadiyah Parepare, in particular the management of faculty and staff. Based on the results of the research, concluded that: (1) management education quality improvement in UMPAR created and maintained within the quality management system UMPAR. The quality management system is the standard-setting process and compliance management consistently and continuously so as to obtain the satisfaction of stakeholders. The system is contained in a quality manual that is integrated in a system document in UMPAR, which includes: a) a statement of quality, b) quality policy, c) unit executor, d) The quality standards, e) procedures quality, f) Work Instructions, and g ) Phasing quality objectives. (2) furthermore, the implementation of a quality management system umpar using quality control management model PDCA (plan, do, check, and action) as stated in the document policy and quality standards UMPAR 2013. All of them have been implemented in accordance with the standards that have been defined, and through implementation of quality management to increase human resources in this case increased resources faculty and staff have been run in accordance with the procedure of the system have been made. Resource management systems lecturers and education staff in UMPAR include planning, selection / recruitment, placement, development, retention, and dismissal of faculty and staff to ensure the quality of the implementation of academic programs (including information about the availability of written guidelines and consistency of implementation). Key Words: Education quality, quality management system at UMPAR, management of education quality enhancement. PENDAHULUAN Perguruan Tinggi memiliki tiga kewajiban berupa pendidikan, penelitian (riset) dan pengabdian kepada masyarakat. Kewajiban ini dikenal dengan tridharma perguruan tinggi. Perguruan Tinggi dalam mengemban tridharmanya memerlukan penataan secara menyeluruh terhadap kelembagaan dan manajemen pengelolaan. manajemen perguruan tinggi sangat berperan dalam menjamin keberlangsungan kegiatan di perguruan tinggi untuk peningkatan mutu pendidikan. A. Manajemen Mutu Perguruan Tingi Pada tanggl 16 Juni 2005 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Di dalam Pasal 4 Permen tersebut dinyatakan bahwa SNP bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemenuhan SNP oleh suatu perguruan tinggi akan berarti bahwa perguruan tinggi tersebut menjamin mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya. Oleh karena itu, SNP dapat disebut pula sebagai standar mutu perguruan tinggi di Indonesia yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. 1. Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di perguruan tinggi merupakan kegiatan mandiri dari perguruan tinggi yang bersangkutan, seiring proses tersebut dirancang, dijalankan, dan dikendalikan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa campur tangan oleh pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas. Karena bertujuan memberikan inspirasi tentang berbagai aspek yang ada pada perguruan tinggi, karena disadari bahwa setiap perguruan tinggi memiliki spesifikasi yang berlainan antara lain dalam hal sejarah, visi dan misi, budaya organisasi, ukuran organisasi, sumber daya, dan pola kepemimpinan. Mengenai posisi dan arti penting SPMI dari suatu perguruan tinggi, dapat dikemukakan bahwa dimasa mendatang eksistensi suatu perguruan tinggi tidak tergantung semata-mata pada pemerintah, melainkan terutama tergantung pada penilaian stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan) tentang mutu perguruan tinggi tersebut, agar eksistensinya terjamin maka setiap perguruan tinggi harus menjalankan SPMI dalam kerangka Sistem Manajemen Perguruan Tinggi (SPMT) sebagaimana yang diwajibkan oleh pasal 91 ayat (1) PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP. a. Pernyataan Mutu Dengan tetap mengacu kepada Visi, Misi, dan tujuan perguruan tinggi, segenap pimpinan dan sivitas perguruan tinggi wajib meningkatkan mutu perguruan tinggi dengan cara memenuhi atau melebihi standar mutu yang telah ditetapkan melalui musyawarah mufakat. Pimpinan bersama-sama merumuskan target mutu yang akan dicapai dalam upaya pencapaian mutu perguruan tinggi dengan melakukan berbagai kajian yang mendalam dan merumuskanya bersama yang nantinya akan dilaksanakan oleh semua stakeholder pada perguruan tinggi dan secara teknis dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu. b. Kebijakan Mutu Seperti halnya dengan pernyataan mutu, kebijakan mutu disusun berdasarkan pada misi, visi, dan tujuan perguruan tinggi serta pemenuhan kebutuhan dan kepuasan stakehorders. Pernyataan mutu tidak hanya sekedar target atau gagasan melalui visi dan misi, akan tetapi harus dapat terimplementasikan dalam semua kebijakan yang diambil. Peningkatan kualifikasi akademik dosen haruslah di usahakan untuk peningkatan sumber daya manusia kemudian lebih menekankan kepada dosen dapat meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kewajibannya menjalankan tridharma perguruan tinggi. c. Unit Pelaksana Dalam menjalankan Sitem Penjaminan Mutu maka Unit Pelaksana sebagai pelaksana teknis sangat diperlukan, dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengontrol dan mengevaluasi jalannya sistem penjaminan mutu itu sendiri di perguruan tinggi perlu membuat perangkat pelaksanaanya ditingkat fakultas dan program studi. d. Standar Mutu Dalam merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan standar mutu pendidikan tinggi maka perguruan tinggi wajib membuat standar mutu sebagai acuan dalam pelaksanaan mutu di perguruan tinggi. Standar mutu yang dibuat dalam sebuah standar mutu wajib mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal (2). Bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan intinya ada 8 (delapan) yakni Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar penilaian Pendidikan. Dan Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Tinggi Pasal 4 yang sama mengenai delapan Standar Nasional Pendidikan. e. Prosedur Mutu Prosedur Mutu perguruan tinggi merupakan prosedur terdokumentasi yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah dan mekanisme pelaksanaan semua aktivitas manajemen mutu yang melibatkan berbagai fungsi dengan mengacu pada standar mutu yang telah ditetapkan, yang akan memberikan jaminan kepada semua aktivitas di semua unit di lingkungan perguruan tinggi terkendali. Mutu terkait dengan peguruan tinggi meningkatkan kompetensi sumber daya dosen dan tenaga kependidikannya, bagaimana perguruan tinggi bisa memberikan porsi yang lebih besar kepada manajemen pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan sebagai salah satu standar nasional pendidikan. f. Instruksi Kerja Instruksi kerja pada sistem penjaminan mutu merupakan mekanisme kerja yang mengatur secara rinci dan jelas serta sistematis suatu aktivitas yang melibatkan satu fungsi saja dan merupakan pendukung prosedur mutu di seluruh unit kerja di lingkungan perguruan tinggi. Untuk melaksanakan sistem manajemen mutunya maka diatur tugas pokok dan fungsi dari lembaga penjaminan mutu yakni merencanakan dan melaksanakan penjaminan mutu akademik internal; mengkoordinasikan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan PPs; melaksanakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik; melaksanakan mutu akademik internal; menyusun perangkat manual mutu, melaksanakan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu akademik. g. Pentahapan Sasaran Mutu Perguruan Tinggi Implementasi dari sistem manajemen mutu untuk menjamin mutu di perguruan tinggi dikendalikan dan dikoordinasikan secara terus menerus oleh lembaga penjaminan mutu dan seluruh unit kerja di tingkat universitas, fakultas, PPs, lembaga dan biro. Standar digunakan sebagi pedoman pencapaian sasaran mutu di tingkat universitas, fakultas, pascasarjana, lembaga dan biro yang dilengkapi dengan SOP dan wajib dilaksanakan. Kemudian monitoring merupakan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh unit kerja setingkat diatasnya yakni unit pengawasan internal tujuannya agar pelaksanaannya tidak menyimpang dengan standar yang telah dibuat. Setelah itu evaluasi dilakukan sebagai kegiatan penilaian hasil pelaksanaan oleh masing-masing unit kerja sendiri, untuk mengukur ketercapaian dana kesesuaian hasil pelaksanaan dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Selanjutnya dilaporkan pimpinan unit terkait kepada rektor. Bila dalam instruksi kerja dalam standar yang sudah ditentukan sebelumnya belum tercapai maka terus dilakukan perbaikan, dan bila sudah tercapai maka dirumuskan kembali standar mutu baru yang lebih tinggi, melalui benchmarking. 2. Implementasi Sistem Manajemen Mutu Perguruan Tinggi Deming, Sailis (1993) merupakan tokoh yang mempelopori menajemen mutu. Menurut teori ini manajemen mutu merupakan seperangkat prosedur proses untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan mutu kerja (Ali, 2007). a. Standar Nasional Pendidikan UU No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada pasal (2) menegaskan bahwa standar nasional pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 2 Ayat (1), menyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas: Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. b. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada bagian ke lima, pasal 69 ayat (2) menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi dosen meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran mahasiswa; kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi mahasiswa; kompetensi sosial adalah kemampuan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar; dan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kutipan di atas menggambarkan kriteria tugas pokok yang harus dikuasai oleh dosen dan hal tersebut tampak pada wilayah kerja dosen, yaitu harus memiliki (1) quality of work; (2) promtpness (ketepatan); (3) initiative (usaha/prakarsa); (4) capability (kemampuan/kesanggupan); dan (5) communication. (Michael, 1997:343). Di dalam Pasal 39 UU.No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dinyatakan bahwa Tenaga Kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sementara itu, pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. METODE Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, sehingga dengan pendekatan tersebut dapat diperoleh pemahaman dan penafsiran yang mendalam mengenai sistem penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Parepare. Dalam hal ini Moleong (1994) mengemukakan bahwa penelitian kualitatif antara lain bersifat diskriptif, data yang dikumpulkan berupa dokumen terkait dan wawancara kepada responden yang terkait. Pemilihan metode ini didasarkan pada pertimbangan data yang memberikan gambaran dan melukiskan realita sosial yang lebih kompleks sedemikian rupa menjadi gejala sosial yang konkrit. Bog dan dan Taylor dalam Maleong (1990:3) mendefenisikan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis, atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Sistem Manajemen Mutu Internal UMPAR Sebagaimana dikemukakan oleh Rektor UMPAR bahwa, SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi oleh perguruan tinggi (internally driven), untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), sebagaimana diatur oleh Pasal 50 ayat (6) UU. Sisdiknas juncto Pasal 91 PP. No.19 Tahun 2005 tentang SNP. a. Pernyataan Mutu Dengan tetap mengacu kepada Visi, Misi, dan tujuan UMPAR, segenap Pimpinan dan Sivitas Universitas Muhammadiyah Parepare telah bertekad untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dengan cara memenuhi atau melebihi standar mutu yang telah ditetapkan melalui musyawarah mufakat. Untuk itu, sebagai contoh dari pernyataan mutu yang telah dirumuskan, Rektor UMPAR bahwa pernyataan mutu terkait dengan visi dan misi Universitas Muhammadiyah Parepare dengan memberikan tekanan terhadap target-target yang harus dicapai kedepan terkait pengembangan institusi dan sumberdaya manusia. Sumber daya manusia sangat erat kaitannya dengan bagaimana pengembangan standar kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan serta kemampuan kompetensinya. Hal ini sangat berpengaruh pada capaian standar akreditasi institusi dan akreditasi program studi yang akan dicapai kedepan karena terkait dengan kepuasan stakeholder nantinya. b. Kebijakan Mutu Wakil Rektor I UMPAR menerangkan bahwa kebijakan mutu di Universitas Muhammadiyah Parepare tetap mengacu kepada visi dan misi serta pernyataan mutu yang telah dibuat, kemudian kebijakan mutu mengacu kepada target akreditasi institusi dan prodi, serta kinerja dosen dan layanan kepada mahasiswa. Baik akreditasi institusi maupun program studi adalah upaya untuk mendongkrak mutu UMPAR, karena melalui akreditasi maka semua standar haruslah terpenuhi yakni standar kualifikasi akademik dan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan. Karena hanya melalui akreditasi pemerintah dapat mengontrol, menjamin dan menilai akan mutu suatu perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi wajib untuk di akreditasi dalam rangka penjaminan mutu perguruan tinggi tersebut. c. Unit Pelaksana Ketua LMPU UMPAR menerangkan bahwa Unit pelaksana Sistem Penjaminan Mutu di Universitas Muhammadiyah Parepare dalam hal ini adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPMU) sesuai dengan Statuta UMPAR Tahun 2013, dan dalam rangka menjamin efektifitas dan efesiensi pelaksanaannya dibentuk tim pelaksana atau gugus penjaminan mutu ditingkat fakultas dan program studi yang berfungsi menyusun sistem penjaminan mutu dan pedoman penjaminan mutu ditingkat fakultas dan program studi. LPMU UMPAR adalah suatu lembaga penjaminan mutu yang dibentuk sebagai lembaga yang merumuskan dan mengontrol jalannya mutu pendidikan di UMPAR. LPMU adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan pengembangan mutu akademik, akreditasi dan pengembangan manajemen kelembagaan, di pimpin oleh Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor serta bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I. Dalam melaksanakan tugas Penjaminan Mutu, Ketua dibantu oleh Sekretaris dan bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor I. Penjaminan Mutu mempunyai tugas pokok dan fungsi merencanakan dan Melaksanakan penjaminan mutu akademik internal, mengkoordinasikan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan PPs, melaksanakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik, melaksanakan audit mutu akademik internal, menyusun perangkat penjaminan mutu, melaksanakan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu akademik di Universitas Muhammadiyah Parepare. Selain itu LPMU menyusun berbagai dokumen terkait kebijakan mutu, bersama pimpinan universitas melakukan berbagai upaya dalam mengontrol jalannya mutu di perguruan tinggi. Mulai dari standar operasional prosedur dan teknis pelaksanaannya yang nantinya wajib dilaksanakan oleh perangkat struktur di tingkat universitas, fakutas dan prodi. Hal tersebut juga yang menjadi acuan bagi perguruan tinggi dan program studi dalam merencanakan dan mengimplementasikan usaha peningkatan mutu, serta akareditasi yang akan dilaksanakan. d. Standar Mutu Dalam merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan standar mutu pendidikan tinggi maka UMPAR membuat standar mutu sebagai acuan dalam pelaksanaan mutu di perguruan tinggi. Standar mutu yang dibuat dalam sebuah standar mutu wajib mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal (2). Bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan intinya ada 8 (delapan) yakni Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar penilaian Pendidikan. Selanjutnya Permendikbud No. 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan Tinggi Pasal 4 yang sama mengenai delapan Standar Nasional Pendidikan. Ketua LPMU MPAR mengatakan bahwa standar mutu pendidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare disusun dalam standar mutu UMPAR, salah satunya adalah standar dosen dan tenaga kependidikan. Sistem pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR meliputi perencanaan, seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik (termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensi pelaksanaannya), serta remunerasi, penghargaan, dan sanksi. Kesemuanya tersebut dapat kita lihat pada pembahasan implementasi sistem manajemen mutu pendidikan khususnya manajemen pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan. h. Prosedur Mutu Ketua LPMU mengatakan bahwa prosedur mutu yang ditetapkan tetap mengacu kepada standar mutu yang telah ditetapkan sebelumnya. Mutu terkait dengan peguruan tinggi meningkatkan kompetensi sumber daya dosen dan tenaga kependidikannya, bagaimana perguruan tinggi bisa memberikan porsi yang lebih besar kepada manajemen pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan sebagai salah satu standar nasionla pendidikan. Proses perencanaan, seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, lebih menekankan pentingkanya perencanaaan akan kebutuhan UMPAR untuk rekruitmen Dosen dan tenaga Kependidikan sampai pada pengembangannya dalam upaya peningkatan sumber daya manusia yang lebih baik dan hal tersebut lebih dibahas secara detail dalam implementasi sistem manajemen mutu. i. Instruksi Kerja Ketua LPMU mengatakan bahwa mekanisme kerja atau alur kerja dari suatu aktifitas pada setiap unit di lingkup Universitas Muhammadiyah Parepare mengacu kepada Standard Operational Procedure (SOP) yang akan menjadi instruksi kerja bagi setiap pihak yang terkait. Untuk melaksanakan sistem manajemen mutunya maka diatur tugas pokok dan fungsi dari LPMU yakni merencanakan dan melaksanakan penjaminan mutu akademik internal; mengkoordinasikan penjaminan mutu di tingkat fakultas dan PPs; melaksanakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik; melaksanakan mutu akademik internal; menyusun perangkat manual mutu, melaksanakan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu akademik. Agar pelaksanan tupoksi LPMU terlaksana dengan baik maka didampingi oleh Unit Pengawasan Internal (UPI) dan bertanggungjawab langsung kepada rektor dengan tugas utama mengelola sistem penjamninan mutu internal. j. Pentahapan Sasaran Mutu Perguruan Tinggi Rektor UMPAR menyatakan bahwa manajemen peningkatan mutu di UMPAR yang disusun dalam sistem manajemen mutu UMPAR melibatkan semua unsur yang terkait yakni pimpinan universitas dan lembaga yang terkait, ini dapat kita lihat pada proses perencanaan melalui penyusunan manajemen. Sistem manajemen mutu UMPAR adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga memperoleh kepuasan dari stakeholder. Keberadaan manual mutu tersebut yang terintegrasi dalam suatu sistem dokumen di UMPAR menjadi hal yang sangat penting untuk dijadikan standar pelaksanaan di lapangan dalam rangka menjamin peningkatan mutu pendidikan di UMPAR. 2. Implementasi Sistem Manajemen Mutu di UMPAR Implentasi penjaminan mutu pada setiap aktivitas yang berjalan di perguruan tinggi adalah hal yang paling penting, karena perencanaan tanpa implementasi takkan berarti dan tidak akan dapat mencapai target yang telah dibuat. Keberadaan manual mutu yang terintegrasi dalam suatu sistem dokumen di UMPAR, yang meliputi: a) Pernyataan mutu, b) Kebijakan mutu, c) Unit pelaksana, d) Standar mutu, e) Prosedur mutu, f) Instruksi Kerja, dan g) Pentahapan sasaran mutu, wajib diimplentasikan kemudian dievaluasi sejauh mana perkembangannya dan capaian yang harus terpenuhi. Apabila target belum terpenuhi maka harus diambil langkah-langkah prefentif selanjutnya sampai target tersebut terpenuhi, dan jika sudah memenuhi capaian targetnya maka selanjutnya harus lebih ditingkatkan lagi. Secara jelas, implementasi penjaminan mutu dengan menggunakan Model Manajemen Penjaminan Mutu di UMPAR dapat diketahui melalui penjelasan berikut: a. Perencanaan (Plan) Perencanaan adalah rumusan awal sebuah kebijakan yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi yang mana terkait akan kebijakan, sasaran, target dan proses pentahapan mutu yang akan dicapai. Perencanaan haruslah disusun dengan melibatkan seluruah stakeholder internal yang terkait. Rektor beserta jajarannya dan Lembaga Penjaminan Mutu selaku lembaga yang paling penting dan punya andil besar dalam tupoksinya menjamin dan melaksanakan secara teknis mutu universitas harus dilibatkan. Pengelolaan Sumber Daya Manusia adalah hal yang sangat penting, karena pengeloaan sumber daya manusia baik itu sumber daya dosen maupun sumber daya tenaga kependidikan adalah aspek yang paling menentukan dari proses pelaksanan manajemen peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi, sehingga hasil yang diharapkan adalah bagaimana mutu pendidikan di UMPAR dapat meningkat sesuai dengan standar nasional pendidikan. b. Pelaksanaan (Do) Rekrutmen dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare dilakukan dengan dua sumber rekrutmen yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Rekrutmen sumber internal merupakan sistem penerimaan tenaga kependidikan dengan berfokus pada lulusan UMPAR yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan rekruitmen eksternal merupakan sistem penerimaan tenaga kependidikan yang difokuskan kepada calon tenaga kependidikan dari luar UMPAR yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Proses seleksi mencakup serangkaian komponen dan kegiatan komprehensif yang dilakukan untuk menentukan calon dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan UMPAR. Proses seleksi dilakukan secara bertahap dengan berasaskan pada objektif, akuntabilitas, professional dan transparan. Wakil Rektor II selaku ketua tim seleksi bertanggungjawab secara langsung terhadap akuntabilitas dan transparansi sistem rekrutmen dan seleksi yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada bagian administasi umum. 1) Penempatan Dosen dan Tenaga Kependidikan Calon dosen yang telah direkrut berdasarkan mekanisme yang telah diatur oleh perguruan tinggi, sesuai sistem yang telah diatur oleh Universitas Muhammadiyah Parepare dalam standar sistem manajemen mutu sumber daya manusia selanjutnya haruslah ditempatkan pada tempat atau program studi yang membutuhkan atau program studi yang sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing. Program studi berkewajiban memberikan mata kuliah untuk diajarkan oleh calon dosen yang bersangkutan yang telah dinyatakan lolos oleh perguruan tinggi. Calon tenaga kependidikan yang telah direkrut berdasarkan mekanisme yang telah diatur oleh perguruan tinggi, selanjutnya haruslah ditempatkan pada unit-unit yang membutuhkan sesuai dengan bidang kompetensinya masing-masing. Mereka seharusnya dibekali terlebih dahulu dengan keterampilan-keterampilan yang dapat menunjang kinerja mereka nantinya, melalui training selama beberapa bulan di Biro Administasi Umum hendaknya bisa membekali dan memberikan pengalaman kerja yang baik kepada calon tenaga kependidikan tersebut. c. Pengendalian atau evaluasi (check) Rektor membentuk Tim Fasilitator Mutu Internal dengan Surat Keputusan Rektor No.130/KEP/II.3.AU/D/2013 yang bertugas untuk menilai kinerja dan mengukur kepuasan Dosen dan Tenaga Kependidikan serta mengukur kepuasan mahasiswa secara berkala yaitu disetiap akhir semester dengan menggunakan instrumen pengukuran yang telah ditetapkan oleh Rektor. Instrumen yang digunakan berupa: Daftar pertanyaan/wawancara dan pedoman observasi atau pengamatan digunakan untuk evaluasi mutu internal, sedangkan untuk mengukur kepuasan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni dan pengguna lulusan menggunakan angket. Adapun dokumen yang dievaluasi, antara lain: a) Silabus dan SAP, 2) Berita Acara Perkuliahan, 3) Proses evaluasi, 4) Bahan ajar atau modul, 5) Penilaian Kinerja Dosen dari mahasiswa dan sebagainya. Selanjutnya, Tim mengolah hasil survei, observasi, dan dokumen kemudian menyusun laporan hasil evaluasi. Laporan hasil evaluasi kinerja dan kepuasan disampaikan secara transparansi kepada seluruh pimpinan dan semua pihak yang terkait dengan Evaluasi Mutu Internal melalui seminar terbuka. 1) Pengembangan Karir Dosen dan Tenaga Kependidikan Berdasarkan pernyataan Rektor bahwa dalam hal pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare mengacu kepada Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Standar Operasional Prosedure yang ada. Dimana dosen dan tenaga kependidikan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melanjutkan studinya, selanjutkan memberikan kesempatan kepada osen dan tenaga kependidikan untuk lebih banyak mengikuti seminar, pelatihan, workshop/lokakarya, dan studi banding untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalaman mereka. 2) Retensi Dosen dan Tenaga Kependidikan Untuk meningkatkan dan mempertahankan loyalitas dan komitmen dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi khususnya di Universitas Muhammadiyah Parepare, maka sangat perlu memperhatikan hal-hal terkait hak-hak doden dan tenaga kependidikan seperti gaji yang diberikan haruslah sesuai standar gaji bagi dosen dan tenaga kependiddikan dilihat dari tingkat pendidikan dan masa pengabdiannya. Selanjutnya dosen dan tenaga kependidikan juga harus terus ditingkatkan sumber dayanya, dengan memberikan kesempatan untuk melanjutkan studinya, disamping itu memberikan juga kesempatan yang seluas-luasnya dalam mengembangkan karirnya. Begitu pula pengahargaan untuk dosen dan tenaga kependidikan harus selalu diberikan sehingga ada motivasi untuk meningkatkan kinerjanya karena mereka merasa ada penghargaan atau penghormatan dari hasil kerja yang dilakukan. 3) Cuti Dosen dan Tenaga Kependidikan Dalam manajemen pengelolaan dosen tenaga kependidikan terkait dengan cuti juga harus diperhatikan dan diatur dalam standar yang sudah ditetapkan, karena terkait dengan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan. Berdasarkan Wakil Rektor I bahwa prosedur pengambilan cuti bagi dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare telah sesuai dengan standar operasional presedur yang telah ditetapkan, sehingga mekanisme pengambilan cuti bagi dosen dan tenaga kependidikan bisa terkontrol dan terarah. d. Tindak Lanjut (Action) Berdasarkan hasil laporan Tim Audit Mutu Internal, direkomendasikan kepada pimpinan dan pihak yang terkait untuk membuat keputusan berupa langkah atau tindakan yang harus dilakukan terhadap hasil evaluasi mutu internal. Apabila target mutu belum mencapai standar mutu yang telah ditetapkan, maka harus segera dilakukan tindakan atau Action dengan melakukan kaji ulang untuk diintegrasikan pada Standar SPMI berikutnya. Bila hasil audit telah mencapai standar, maka proses perencanaan pada siklus berikutnya harus ditingkatkan dengan melakukan benchmarking sehingga menghasilkan peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement). 1) Sanksi Dosen dan Tenaga Kependidikan Sanksi bagi dosen dan tenaga kependidikan diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran, sehingga ada kontroling bagi dosen dan tenaga kependidikan. Sanksi diberikan untuk melakukan pembinaan agar kinerja dan kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan bisa dijaga karena menyangkut kewajiban mereka terhadap perguruan tinggi, selama mereka tidak dilanggar hak-haknya sanksi harus dapat diberlakukan. Berdasarkan pernyataan Wakil Rektor I bahwa, sanksi bagi dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR diatur dalam kode etik UMPAR, sehingga terkait dengan kewajiban dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR harus mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan sebagai alat kontrol kepatuhan dan kinerja mereka. 2) Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan Pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare telah diatur sesuai dengan mekanisme yang ada, pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR karena permintaan sendiri dan dalam hal pelanggaran aturan atau kode etik maka sanksi pemberhentian sesuai dengan kode etik tersebut. Hal tersebut merupakan upaya untuk menjaga disiplin dari dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR, sehingga melalui aturan yang ditetapkan melalui standar tersebut dapat lebih meningkatkan disiplin karena ada sanksi yang diberikan jikalau ada pelanggaran indisipliner. 1. Sistem Manajemen Mutu di UMPAR Manajemen penigkatan mutu pendidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare dijabarkan dalam Sistem Manajemen Mutu UMPAR. Sejak diimplementasikannya, hasil yang telah dicapai UMPAR antara lain: (1) peningkatnya kualitas sistem manajemen pengelolaan perguruan tinggi, (2) meningkatnya kinerja Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). a. Peningkatan Kualitas Sistem Manajemen Pengelolaan PT Terkait dengan kebijakan mutu UMPAR, akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) oleh BAN-PT telah dilaksanakan antara lain: (1) Sejak tanggal 12 Maret yang lalu telah dilakukan visitasi dari BAN PT dan tahun 2015 ini mendapatkan peringkat nilai B berdasarkan SK BAN PT Tahun 2015, (2) Dari 21 Program Studi yang diselenggarakan, kesemuanya telah diakreditasi walaupun nilai akreditasi prodi masih rata-rata B, namun masih ada optimisme UMPAR menargetkan 4 Prodi terakreditasi A dan 17 Terakreditasi B tahun 2019, (3) Jumlah mahasiswa lulus tepat waktu telah memenuhi standar 50%. Jumlah lulusan dengan IPK minimal 3.00 (S1) dan 3,50 (S2) mencapai rata-rata target yang diinginkan, (4) Partisipasi Mahasiswa dalam Pekan Kreativitas Mahasiwa (PKM), (5) Peningkatan angka partisipasi dosen dalam penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat melalui pendanaan Internal dan Dikti, serta (6) peningkatan layanan akademik kepada mahasiswa yang telah berbasis Information and Technology. b. Peningkatan Kinerja Lembaga Penjaminan Mutu UMPAR Universitas Muhammadiyah Parepare dalam menjalankan Sistem Penjaminan Mutu telah membentuk Lembaga Penjaminan Mutu UMPAR (LPMU) adalah lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana teknis, dan telah berjalan sesuai dengan fungsi dan tugasnya dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengontrol dan mengevaluasi jalannya sistem peenjaminan mutu itu sendiri. Dan dalam pelaksanaan tugasnya telah membuat berbagai dokumen terkait sistem penjaminan mutu dan sistem prosedur mutu yang akan dilaksanakan oleh sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi. Selanjutnya dokumen-dokumen yang telah dibuat diinstruksikan kepada semua lembaga yang terkait untuk dijalankan, dimana Instruksi Kerja Sistem Manajemen Mutu merupakan mekanisme kerja yang mengatur secara rinci dan jelas serta sistematis suatu aktivitas yang melibatkan satu fungsi saja dan merupakan pendukung prosedur mutu di seluruh unit kerja di lingkungan Universitas Muhammadiyah Parepare. 2. Impelementasi Manajemn Mutu di UMPAR Sistem pengelolaan sumber daya dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR meliputi perencanaan, seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik (termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensi pelaksanaannya), serta remunerasi, penghargaan, dan sanksi. UMPAR dalam manajemen pengelolaan dosen dan tenaga kependidikannya memperoleh hasil yang baik antara lain: (1) Mutu dosen dan tenaga kependidikan meningkat, (2) Prestasi dosen dan tenaga kependidikan meningkat, (3) Meningkatnya kinerja dosen dan tenaga kependidikan, (4) Meningkatnya kedisiplinan dosen dan tenaga kependidikan. a. Peningkatan Mutu Dosen dan Tenaga Kependidikan Sistem seleksi/perekrutan dosen dan tenaga kependidikan mengacu pada Standar Sistem Manajemen Mutu SDM yang telah rumuskan oleh LPMU. Proses seleksi melalui tahapan sebagai berikut: 1) User atau fakultas dan unit lainnya mengajukan permohonan penambahan dosen kepada Wakil Rektor I dan tenaga kependidikan kepada Wakil Rektor II, 2) Wakil Rektor I dan II menganalisis kebutuhan dan menginformasikan ke Rektor untuk penambahan dosen dan tenaga kependidikan, 3) Rektor menerima permohonan tentang penambahan dosen dan tenaga kependidikan dan menganalisis kebutuhan. Jika Rektor menyetujui, maka menugaskan Wakil Rektor I dan II untuk membuat pengumuman penerimaan dosen dan tenaga kependidikan. 4) Wakil Rektor I dan II membuat pengumuman rekrutmen tenaga dosen dan tenaga kependidikan melalui media cetak, perguruan tinggi dengan syarat yang telah ditentukan, 5) Wakil Rektor I dan II melakukan seleksi administrasi. Jika sesuai dengan persyaratan maka dilakukan pemanggilan kepada calon dosen dan tenaga kependidikan untuk mengikuti seleksi. 6) Calon peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti proses seleksi yang telah diatur oleh panitia rekrutmen dengan berdasarkan SOP yang ada, 7) Khusus bagi peserta calon dosen dilakukan tes kemampuan mengelola pembelajaran dan wawancara terkait dengan keislaman dan Kemuhammadiyahan, 8) Calon dosen dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lulus, diharuskan menandatangani perjanjian kontrak kerja sebagai calon dosen dan tenaga kependidikan UMPAR dengan status masa orientasi minimal satu tahun sebelum dinyatakan sebagai dosen dan tenaga kependidikan tetap UMPAR. b. Peningkatan Prestasi Dosen dan Tenaga Kependidikan Selanjutnya melaui kesempatan pengembangan karir memberikan hasil maksimal bagi peningkatan kemampuan sumber daya manusia bagi dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR. Pengembangan karir dosen di Universitas Muhammadiyah Parepare mengacu pada Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Standar Operasional Prosedure UMPAR, yakni; 1) Memberikan kesempatan bagi dosen untuk studi lanjut ke jenjang S3, 2) Melaksanakan kegiatan pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, pendidkan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat serta karya ilmiah. 3) Meningkatkan jabatan akademik dan fungsional dosen, 4) Memperoleh sertifikasi profesi dosen, 5) Mengikuti seminar, pelatihan, workshop/lokakarya dan simposium sesuai bidang keahlian serta diseminasi karya ilmiah. c. Peningkatan Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan Melalui retensi dapat meningkatan dan mempertahankan loyalitas dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare. Upaya-upaya pengembangan kesejahteraan dengan memberikan gaji yang layak, pemberian kesempatan karir, pemberian penghargaan kepada yang berprestasi dan yang paling penting adalah tunjangan kesehatan dan hari tua. Kesemua itu telah meningkatkan kinerja dosen dan tenaga kependidikan di Universitas Muhammadiyah Parepare, karena mereka diberi gaji yang layak serta penghargaan terhadap prestasi kerja yang maksimal serta kesempatan pengembangan karir yang seluas-luasnya. Aktivitas kampus dimulai dan diakhiri sesuai waktu yang ditetapkan. Tidak ditemukan ada dosen dan tenaga kependidikan yang terlambat atau tidak melaksanakan tugasnya. Dosen mampu memenuhi alokasi waktu tugas pokok dan fungsinya di kelas, dan tenaga kependidikan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. d. Peningkatan Kedisiplinan Dosen dan Tenaga Kependidikan Melalui pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan yang sesuai standar yang telah ditetapkan telah meningkatkan kinerja mereka, selain itu kedisiplinan mereka juga meningkat karena telah diberikan pembekalan dan pemahaman akan kewajiban mereka selama mengabdikan diri di UMPAR. Kewajiban dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR adalah mematuhi segala aturan dan sistem yang ada di UMPAR. Sanksi bagi dosen dan tenaga kependidikan diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran, sehingga ada kontroling bagi dosen dan tenaga kependidikan. Sanksi diberikan untuk melakukan pembinaan agar kinerja dan kepatuhan dosen dan tenaga kependidikan bisa dijaga karena menyangkut kewajiban mereka terhadap perguruan tinggi, selama mereka tidak dilanggar hak-haknya sanksi harus dapat diberlakukan, KESIMPULAN 1. Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan di UMPAR dibuat dan dikelola dalam Sistem Manajemen Mutu UMPAR. Sistem Manajemen Mutu tersebut adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga memperoleh kepuasan dari stakeholder. Sistem tersebut tertuang dalam manual mutu yang terintegrasi dalam suatu sistem dokumen di UMPAR, yang meliputi: a) Pernyataan mutu, b) Kebijakan mutu, c) Unit pelaksana, d) Standar mutu, e) Prosedur mutu, f) Instruksi Kerja, dan g) Pentahapan sasaran mutu. 2. Selanjutnya implementasi sistem Manajemen Mutu UMPAR menggunakan Model Manajemen Kendali Mutu PDCA (Plan, Do, Check, and Action) sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Kebijakan dan Standar Mutu UMPAR Tahun 2013. Kesemuanya telah dilaksanakan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, dan melalui implementasi manajemen mutu peningkatan sumber daya manusia dalam hal ini peningkatan sumber daya dosen dan tenaga kependidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur sistem yang telah dibuat. Sistem pengelolaan sumber daya dosen dan tenaga kependidikan di UMPAR meliputi perencanaan, seleksi/perekrutan, penempatan, pengembangan, retensi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu penyelenggaraan program akademik (termasuk informasi tentang ketersediaan pedoman tertulis dan konsistensi pelaksanaannya). DAFTAR PUSTAKA Ahmadi, H. Abu, et al. 2001. Ilmu Pendidikan.Jakarta: PT Rineka Cipta. Anwar, Moch. Idohi. 2003. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya Pendidikan. Bandung: Penerbit Alfabeta Arikunto, Suharsini. 1991. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Cet. VII Jakarta : Rineka Cipta. Berybe, Hendrik. 2001. Dilema Pelembagaan Pendidikan. Dalam Basis (2001). Pendidikan: Kegelisahan Sepanjang Zaman. Yogyakarta: Kanisius. Best John W. & James V Khan. 1986. Research in Education. Sydney: Prentice-Hall of Australia Pty. Castetter, William B. 1976. The Personal Function in Education Administration. New York: Mac Millan Publishing Co. Inc. __________. 2003. Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka pelajar. Didin Kurniadin & Imam Machali. 2013. Manajemen Pendidikan. Yogyakarta. Ar-Ruzz Media. Emzir.2012. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta: Rajawali Pers. Fattah, Nanang. 2000. Manajemen Berbasis Sekolah: Strategi Pemberdayaan Sekolah dalam Rangka Peningkatan Mutu dan Kemandirian Sekolah. Bandung: Andira Bandung. Frankel, J.R. & Wallen, N.E. 1993. How to Design and Evaluate Research in Education. New York St Louis: Mc Graw-Hill Publishing Company. Fadjar, A., Malik, Platform Reformasi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Jakarta: Dirjen Binbaga Islam, 1999). Gay, L.R. 1986. Educational Research.Competencies for Analysis and Aplication. Columbus: Charles E. Merill Publishing Company. Hadiyanto. 2004. Mencari Sosok Desentralisasi Manajemen Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Hamalik, Oemar. 1991. Perencanaan dan Manajemen Pendidikan. Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju. Isaac, Stephen & Michael, William B. 1984. Handbook in Research and Evaluation for Education and the Behaviour Sciences. San Diago, CA: Edits Publishers. Kepmendiknas. 2002. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sistem Pendidikan Nasional.Bandung: Penerbit Citra Umbara. _____________. 1995. Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito. Oemar, Hamalik. 1983. Pendidikan Guru; Konsep, Kurikulum, dan Strategi. Bandung: Pustaka Martiana. _____________. 1985. Kemampuan Profesional Mahasiswa dalam Bidang Pendidikan. Bandung: Disertasi. Pascasarjana IKIP Prawirosentano, Suyadi. 1999. Manajemen Sumber Daya Manusia-Kebijakan Kinerja Karyawan (Kiat Membangun Organisasi Kompetitif Menjelang Perdagangan Bebas Dunia). Edisi Pertama. Yogyakarta: Depdikbud. Syahrizal, Abbas, 2008. Manajemen Perguruan Tinggi:Beberapa Catatan. Jakarta. Prenada Media Group. Sangadji, Mamang & Sopiah.Metodologi Penelitian. Yogyakarta: CV. Andi Offset. Sadiman, Arif S., et al. 1993. Media Pendidikan: Pengertian Pengembangan dan Pemanfaatannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Sallis, E., 1993. Total Quality Management in Education. London: Philadelphia. Sardiman, A.M . 2003. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja Gafindo Persada. Schuler, Randall S. & Jackson, Susan E. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia Menghadapi Abad ke-21 (Jilid 1 dan 2), Edisi ke-enam. Jakarta: Penerbit Erlangga. Sisdiknas. 2003. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Bandung: Penerbit Citra Umbara. Stoner, J.A.F. 1992. Management. London: Pentice Hall International. Sugiyono. 1997. Dasar-dasar Statistika dan Metode Penelitian. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya. Supriadi, Dedi. 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. Suryosubroto, B. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta. Suyanto dan Djihad Hisyam. (2000). Refleksi dan Reforma si Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Bandung: Adicita Karya Nusa. Suyanto dan Abbas. 2000. Wajah dan Dinamika Pendidikan Anak Bangsa. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. Syah, Muhibbin. 2000. Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru. Bandung: Penerbit Rosda. Terry, George R. 2003. Prinsip-Prinsip Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Tilaar, H. A. R. 1998. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad XXI. Magelang: Tera Indonesia. Suharsaputra, Uhar. 2010. Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT. Rafika Aditama. _____________. 1994. Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdakarya. _____________. 1999. Pendidikan Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdakarya. Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: PASCASARJANA > Manajemen Pendidikan
Divisions: PROGRAM PASCASARJANA
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 12 Jun 2017 02:31
Last Modified: 12 Jun 2017 02:31
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/2567

Actions (login required)

View Item View Item