IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DI KOTA MAKASSAR

HAERIL (2022) IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH DI KOTA MAKASSAR.

[img] Text
Implementasi Kebijakan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kota Makassar, Haeril 2018.docx

Download (3MB)

Abstract

Haeril, 2018. Skripsi. Implementasi Kebijakan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kota Makassar. Dibimbing oleh Dra. Sitti Habibah, M.Si dan Dr. Ed. Faridah, ST. M.Sc Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar Penelitian ini menelaah Implementasi Kebijakan Pengangkatan Kepala Sekolah di Kota Makassar. Fokus dalam penelitian ini meliputi: 1) bagaimanakah mekanisme pengusulan claon kepala sekolah, 2) bagaimanakah proses seleksi administratif calon kepala sekolah, 3) bagaimankah proses seleksi calon akademik calon kepala sekolah. Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) memperoleh gambaran tentang mekanisme pengusulan calon kepala sekolah, 2) memperoleh gambaran tentang proses seleksi administrative calon kepala sekolah, 3) memperoleh gambaran tentang proses seleksi akademik calon kepala sekolah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penlitian berjumlah 6 orang yang terdiri dari 1 orang Pemerinath Kota Makassar, 1 orang Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan 3 orang kepala sekolah, dan 1 orang lembaga mitra. Alat pengumpulan data dengan menggunkan pedoman wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitiatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pengankatan kepala sekolah yang di lihat dari rekrutmen calon kepala sekolah meliputi: 1) Pengusulan calon kepala sekolah yang di tandai dengan guru sebagai calon kepala sekolah direkomendasikan oleh kepala sekolah dan pengawas. 2) Proses seleksi administratif calon kepala sekolah yang ditandai dengan semua berkas calon kepala sekolah di seleksi berdasarakn persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Permen No. 28 tahun 2010. 3) Proses seleksi akademik calon kepala sekolah ditandai dengan calon kepala sekolah yang dinyatakan lulus administrative akan mengikuti seleski akademik yaitu tes tulis dan tes wawancara. Kemudian mengikuti persyaratan tambahan yang diterapakn oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar seperti tes kesehatan, tes bebas narkoba, uji visi misi serta uji publik

Item Type: Article
Subjects: ILMU PENDIDIKAN > ADMINISTRASI PENDIDIKAN - (S1)
ILMU PENDIDIKAN
Divisions: FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
Depositing User: Unnamed user with username pustakawanfip
Date Deposited: 09 Jun 2022 04:05
Last Modified: 09 Jun 2022 04:05
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/23352

Actions (login required)

View Item View Item