Studi Tentang Penanganan perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Bantaeng Kabupaten Bantaeng

M, MURNIATI (2014) Studi Tentang Penanganan perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Diploma thesis, Universitas Negeri Makassar.

Full text not available from this repository.

Abstract

MURNIATI M. 2014. Studi Tentang Penanganan perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Skripsi. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses tata cara penyelesaian cerai gugat perselingkuhan dari salah satu pihak di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. (2) mengetahui akibat hukum dari perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang Jumlah populasinya sebanyak 279 dari tahun 2013-2014 dalam penelitian ini adalah teknik penarikan sampel menggunakan teknik purposive sampel sehingga sampel dalam penelitian ini adalah 1 (satu) kasus yang terdapat saat ini dalam register perkara cerai gugat perselingkuhan yang ditangani oleh hakim dalam lingkup Pengadilan Agama kabupaten Bantaeng. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara. Sedangkan analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif yakni menggambarkan kenyataan atau keadaan-keadaan suatu objek dalam bentuk uraian berdasarkan keterangan-keterangan dari pihak yang berhubungan langsung dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses tata cara penyelesaian cerai gugat perselingkuhan yang mengajukan gugatan dari pihak istri pada Pengadilan Agama Bantaeng, sangat memperhatikan peraturan yang berlaku, khususnya pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Mulai dari permohonan cerai, baik cerai gugat maupun cerai talak, dengan cara : 1. (a) mengajukan permohonan. (b) pendaftaran perkara di Pengadilan. (c) tahap pemanggilan oleh pihak penggugat dan tergugat. (d) Persidangan. (e) musyawarah majelis hakim. (f) sampai pada putusan Pengadilan Agama (putusan.) 2. Akibat hukum dari perceraian tersebut meliputi dari: (a) pembagian hak asuh anak, (b) pembagian harta warisan. (c) serta biaya hidup mantan istri tidak dapat di tanggung oleh suaminya bahwasanya yang menggugat adalah istri maka mantan istri tidak berhak menuntut biaya hidup terhadap mantan suaminya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS ILMU SOSIAL > Pendidikan Kewarganegaraan PPKn
Divisions: FAKULTAS ILMU SOSIAL
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 23 Feb 2017 00:39
Last Modified: 23 Feb 2017 00:39
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/2141

Actions (login required)

View Item View Item