ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TAKALAR

MUSDALIFAH, MUSDALIFAH (2020) ANALISIS KONTRIBUSI PAJAK RESTORAN DAN PAJAK HIBURAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TAKALAR. S1 thesis, UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR.

[img] Text
Jurnal Musdalifah.pdf

Download (190kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui kontribusi Pajak Restoran dan Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Takalar, (2) untuk mengetahui tingkat efektivitas Pajak Restoran dan Pajak Hiburan di Kabupaten Takalar, (3) untuk mengetahui tingkat efisiensi Pajak Restoran dan Pajak Hiburan di Kabupaten Takalar, dan (4) untuk mengetahui potensi Pajak Restoran dan Pajak Hiburan di Kabupaten Takalar. Variabel penelitian ini adalah (1) Pajak Restoran (X1), Pajak Hiburan (X2) sebagai variabel bebas, dan (2) Pendapatan Asli Daerah sebagai variabel terikat (Y). Populasi dalam penelitian ini adalah data laporan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Kabupaten Takalar dengan sampel tiga tahun mulai tahun 2015 sampai 2017. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan analisi kontribusi, analisis efektivitas, analisis efisiensi, dan analisis potensi. Hasil penilitian menunjukkan bahwa kontribusi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar 0,08 persen, 0,11 persen, dan 0,08 persen dengan kriteria sangat kurang, sedangkan kontribusi Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar 0,19 persen, 0,13 persen, dan 0,15 persen dengan kriteria sangat kurang. Tingkat efektifitas Pajak Restoran pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar 38,39 persen, 65,23 persen, dan 58,63 persen dengan kriteria tidak efektif, sedangkan tingkat efektivitas Pajak Hiburan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar 106,37 persen, 96,55 persen, dan 123,76 persen dengan kriteria sangat efektif. Tingkat efisiensi Pajak Restoran pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar 30,54 persen, 19,51 persen, dan 19,84 persen dengan kriteria cukup efisien, sedangkan tingkat efisiensi Pajak Hiburan pada tahun 2015 sampai 2017 sebesar 11,53 persen, 11,43 persen, dan 9,44 persen dengan kriteria efisien. Potensi Pajak Restoran dan Pajak Hiburan pada tahun 2015 sampai 2017 dengan kriteria prima. Kata kunci: Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pendapatan Asli Daerah

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: FAKULTAS EKONOMI > Akuntansi
Divisions: FAKULTAS EKONOMI
Depositing User: Pustakawan Amaluddin Zaihal
Date Deposited: 27 Nov 2020 05:53
Last Modified: 27 Nov 2020 05:53
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/18588

Actions (login required)

View Item View Item