IMPLEMENTASI PASAL 31 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI POLRESTABES MASAKASSAR

FITRIANI, FITRIANI (2019) IMPLEMENTASI PASAL 31 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI POLRESTABES MASAKASSAR. Diploma thesis, Universitas Negeri Makassar.

[img]
Preview
Text
JURNAL fitriani03.pdf

Download (622kB) | Preview

Abstract

Implementasi Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tentang Penangguhan Penahanan Di Polrestabes Makassar. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengimplementasian Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan di Polrestabes Makassardalam hal ini syarat-syarat dan jaminan penangguhan penahanan di Polrestabes Makassar serta alasan pertimbangan dalam memberikan penangguhan penahanan. Subjek dalam penelitian ini adalah Pihak Polrestabes Makassar yang khusus menangani tindak kriminal yakni Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar. Subjek selanjutnya dalam penelitian ini yakni Pihak Pengadilan Negeri Makassar sebagai instansi yang memutuskan dan mengadili permintaan penangguhan penahanan yang berasal dari Polrestabes Makassar. Kemudian di tunjang dengan data sekunder berupa data penangguhan penahanan selama tiga tahun terakhir (2016, 2017 dan 2019). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang implementasi Pasal 31 KUHAP tentang penangguhan penahanan di Polrestabes Makassar. Teknik pengumpulan data digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam hal ini peneliti melalukan pengamatan awal terkait penangguhan penahanan di Polrestabes Makassar, kemudian melakukan wawancara dan dokumentasi selama penelitian berlangsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hal penangguhan penahanan, pihak Polrestabes Makassar menetapkan syarat dan jaminan penangguhan penahanan yang menjadi syarat wajib yang didukung dengan alasan-alasan pertimbangan yakni alasan subjektif dan alasan objektif. Syarat penangguhan penahanan yakni tersangka menjamin tidak akan menghambat penyelesaian perkara, wajib lapor, tidak keluar rumah/kota dan bersedia memberikan jaminan (jaminan uang dan jaminan orang). Untuk alasan pertimbangan pemberian penangguhan penahanan yaitu ada dua, subjektif dan objektif. Alasan subjektif yakni tidak melarikan diri dan tidak mengulagi kesalahan yang sama. Sedangkan alasan objektif yaitu tersangka kooperatif dan alasan kemanusiaan. Kata kunci: Penangguhan penahanan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: FAKULTAS ILMU SOSIAL > Pendidikan Kewarganegaraan PPKn
Divisions: FAKULTAS ILMU SOSIAL
Depositing User: UPT PERPUSTAKAAN UNM
Date Deposited: 03 Jul 2019 02:58
Last Modified: 03 Jul 2019 02:58
URI: http://eprints.unm.ac.id/id/eprint/13913

Actions (login required)

View Item View Item